MEDAN, KOMPAS.com – Polisi menggagalkan penyelundupan kapal pembawa 50 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi di Perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Kamis (19/3/2026). Seorang kurir sabu berinisial B (38), diringkus dalam pengungkapan tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan B ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Awalnya 2 minggu sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi akan ada kapal diduga membawa narkoba dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Andy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Kata Andy, dalam proses pengintaian polisi menyergap kapal B saat terpantau memasuki perairan Bagan Asahan. Saat penggeledahan di kapal hanya ada B seorang. “Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh china warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi.”
“Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam dan satu unit perangkat GPS,” katanya.
