Jakarta – Polres Lebak memastikan telah menetapkan dua wanita inisial NR dan MT sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama usai menginjak Al-Qur’an. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).
Moestafa mengatakan kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci umat Islam. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Quran tidak sesuai dengan ketentuan.
“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.
“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena meraka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.
Moestafa mengatakan tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sedangkan MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No o 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Moestafa kemudian menyarankan jika ada perselisihan soal dugaan pencurian lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, agar hal serupa tidak terulang.
“Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum,” katanya.
Atas peristiwa ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi. Ia menegaskan Polres Lebak telah melakukan penanganan kasus dengan cepat dan transparan.
“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan aksi dua wanita diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Keduanya saat ini telah diamankan polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedua wanita tersebut berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video viral, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.