SAMARINDA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai senilai Rp 214.283.871.000. Uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp 214.283.871.000,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (26/3/2026). Selain uang dalam rupiah, tim penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing.
Penyitaan Uang dan Valas Mata uang asing yang disita antara lain dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Toni menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara yang digunakan dalam kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kutai Kartanegara.
Enam Tersangka Ditahan Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Keenam tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Barang-barang tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional, antara lain Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, Salvatore Ferragamo, Gucci, Hermes, hingga Jimmy Choo. Selain itu, turut diamankan sejumlah perhiasan berupa dua kalung emas, enam bros emas, dan satu rantai emas. Penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat lengkap dengan dokumen kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime.
Penelusuran Aset Masih Berlanjut Seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk kepentingan pembuktian serta mengungkap tindak pidana yang terjadi. “Penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni.
a menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.